Seorang nelayan ditangkap Polsek Baringin karena nekat menggelapkan sepeda motor milik temanya sendiri. Adapun indentitas pelaku yakni Dedi Syahputra (32) warga Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kecamatan Deli Serdang.
Kapolsek Beringin, AKP MKL Tobing membenarkan menangkap pelaku penggelapan motor tersebut.
"Benar, pelaku kita amankan setelah sebelumnya berhasil mengelapkan motor milik Erwin pada Kamis 4 Januari 2020," ujar MKL Tobing.
Tobing menerangkan, modus operandi pelaku melancarkan aksinya dengan alasan meminjam motor untuk pulang ke rumahnya sebentar.
"Saat itu, pelaku menghampiri Erwin yang berada di Dermaga Sungai Kenang Dusun II, Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu dengan maksud meminjam motor Honda Vario 150 pelat BK 5157 MAV. Korban yang begitu percaya lantas memberikan motor miliknya dengan catatan agar segera dikembalikan," terangnya.
Tobing menjelaskan, setelah pelaku berhasil meminjam motor milik korban kemudian pergi meninggalkannya.
Korban (Erwin) menunggu kurang lebih dua jam. Namun, sepeda motornya tak kunjung kembali. Selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Beringin," jelasnya.
Mendapat laporan korban, Tobing menyebutkan Tekab Polsek Beringin yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku berada dikediamannya.
"Yang bersangkutan kita amankan tanpa perlawan. Setelah itu, diboyong ke Polsek Beringin guna pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Dari pemeriksaan, kata Tobing Dedy Syahputra mengakui perbuatan telah mengelapkan motor milik Erwin. Bukan itu saja, pelaku juga sudah menjual motor kepada sorang perempuan di Kabupaten Batubara seharga Rp.1.900.000.
"Kasusnya masih kita kembangkan guna mencari keberadaan motor milik korban," tandasnya.
Pewarta: Alpandi
Editor: Dedi Sutiadi