Menko Polhukam Mahfud Md mengaku sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) Karantina Wilayah sebagai pelaksana UU Kekarantinaan Kesehatan. UU itu disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2018, tapi PP-nya tidak kunjung dibuat setelah 2 tahun berlalu.
Mahfud Md mengatakan akses pendistribusian kebutuhan pokok tidak boleh ditutup bila nantinya karantina kewilayahan itu diterapkan daerah.
"Mereka (pemerintah daerah) sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas. Oleh sebab itu, kita sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan," kata Mahfud pada Jumat 27 Maret 2020.
"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown. Apa syaratnya? Kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya, itu sekarang sedang disiapkan. Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman tentang itu," kata Mahfud.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karantina pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dapat dilakukan dengan cara:
1. Karantina Rumah
2. Karantina Wilayah
3. Karantina Rumah Sakit
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.
UU di atas ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus 2018. Namun untuk pelaksanaannya, dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP).