Polres Tanjung Balai mengamankan 3 Waria Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal yang berasal dari Malaysia diperairan Asahan Desa Sarang Elang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sabtu 28 Maret 2020.
Ketiga lelaki yang berbusana wanita yang diamankan polisi yakni, M Tuah alias Tiara (27) warga Jalan Beringin Pasar II Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara. Mustafa alias Dela (21) warga Jalan Ujung Kubu Kecamatan Tanjung Tiram Kab. Batubara dan Meka Pindo alias Rosa (26) warga Simpang Selayang, Kecamatan Simalingkar, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dari ketiga TKI yang berjenis kelamin pria,namun perawakannya wanita. itu diamankan barang bukti 3 buah pasport.
"Mereka kerja di Malaysia sebagai keryawan salon kecantikan,” kata AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu 29 Maret 2020.
Dia mengatakan, ketiga TKI mengaku berangkat dari Malaysia tujuan ke Tanjung Balai menggunakan perahu, namun saat ditengah laut, mereka kemudian berpindah perahu dan masuk jalur sungai kecil di Desa Sarang Elang, Kecamatan Sei, Kepayang Asahan.
Maka itu kata Yudha, untuk menghindari penyebaran virus Corona, pihaknya sudah memeriksa kesehatan ketiga waria tersebut.”Hasilnya negatif virus corona,”tandasnya.
Koresponden Medan: Eben Pinem