Bupati Simalungun, JR Saragih menyurati Kepala Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Simalungun untuk mengisolasi satu desa di Kecamatan Dolog Masagal pasca ditanganinya seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Sabtu 28 Maret 2020.
Dalam surat dengan nomor 065/6031/1.3.1/2020 yang ditujukan kepada kepala Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid 19 Simalungun, JR Saragih meminta warga desa yang diisolasi tidak bepergian atau melakukan kontak langsung dengan masyarakat di luar atau desa tetangganya.
Selain itu, warga desa tersebut juga diminta tidak melalukan aktivitas yang melibatkan masyarakat banyak.
Dia juga memerintahkan keluarga PDP yang baru pulang dari Jakarta tersebut dan sudah kontak langsung untuk dilakukan pemeriksaan Rapid Tes untuk mengetahui dan dipantau kondisinya.
Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun, Wasin Sinaga selaku juru bicara Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid 19 Simalungun, membenarkan adanya surat Bupati JR Saragih itu.
"Memang benar surat yang disampaikan Bupati JR Saragih tersebut dan pasien yang status PDP itu saat ini dirawat di RSUD Perdagangan, menunggu hasil test," sebut Wasin.
Koresponden Medan: Eben Pinem