Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasi mengungkap jaringan komplotan spesialis pencuri ternak sapi di wilayah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun para pelaku komplotan yang dibekuk pada Polisi pada Selasa 24 Maret 2020 yakni, Suprianto alias Anto Banjar (37), Abdul Rahim alias Rahim (38), Amir Husin alias Amir (46). Sedangkan dua orang tersangka lainnya yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Sodikin alias Dikin (40) dan Bembeng (42) merupakan agen lembu warga Payalombang belum berhasil ditangkap.
Demikian dipaparkan Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, didampingi Kabag Ops, Kompol Sofyan, Kasat Reskrim Pandu Winata, Kanit Iidik I, Ipda I Made Dwi Krisnanda, Kasubag Humas, Ipda Zulfan Ahmadi, saat konferensi pers di Mako Polres Sergai, Jumat 27 Maret 2020.
Dijelaskan Kapolres, bahwa terungkap kasus pencurian hewan ternak sapi tentang adanya laporan polisi LP/110/III/2020/SU/RES SERGAI atas nama Suyoto (40) warga Dusun VII, Kp Banten, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Diketahui kejadian pada tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 02:30 WIB.
“Awalnya korban mendengar suara berisik dari kandang lembu yang berjarak satu meter, saat dilihat 3 ekor lembu sudah dalam keadaan terikat lehernya. Kemudian korban bersama masyarakat kembali mengecek kandang lembu dan ternayata satu ekor lembu tidak berada didalam,” bebernya.
Selanjutnya, kata AKBP Robin Simatupang, korban bersama masyarakat melakukan pencarian kearah perkebunan Sinah Kasih dan ternyata satu ekor lembu kembali arah pulang dan mencari para pelaku namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya dilakukan penyisiran ditemukan barang-barang milik pelaku berupa tali tambang, handphone merk Samsung, jaket warna biru dan sepasang sandal, tang jepit, sarung pisau. Sehingga korban membuat laporan ke Polres Sergai.
Hasil penyelidikan akhirnya tersangka berhasil ditangkap yakni Suprianto alias Anto Banjar (37) bersama Amir Husin alias Amir (46), keduanya tertangkap pada hari Selasa 24 Maret 2020.
Bahkan dalam aksinya keduanya berjumlah empat orang, namun dua tersangka atas nama Sodikin alias Dikin (40) warga Dusun VII Blok 9 Desa Silau Rakyat, dan Bembeng (42) merupakan agen lembu warga Payalombang belum berhasil ditangkap dan sudah jadi DPO,” ungkapnya lagi.
Masih kata Kapolres Sergai, bahkan salah satu tersangka Suprianto alias Anto Banjar juga merupakan tersangka dalam laporan polisi pada tahun 2019 dengan kasus yang sama sesuai LP/34/XI/YAN.2.6/2019/RU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS atas laporan korban bernama Sumarni (45) warga Dusun IX Desa Sinah Kasih, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Tersangka Anto Banjar melakukan pencurian hewan ternak lembu pada hari Senin tanggal 25 November 2019 sekitar pukul 06:00 WIB. Bersama tersangka Abdul Rahim alias Rahim (38). Sedangkan Tersangka Bembeng (DPO) belum berhasil ditangkap,” jelas mantan Kapolres Batubara itu.
Ditambahkannya, bahkan para tersangka merupakan Jaringan Komplotan Spesialis Pencuri Sapi (lembu-red) yang berperan bersama-sama ada sebagai pengambi ataupun mengiring khususnya di wilayah Kecamatan Sei Rampah.
Ternyata juga, ketiga tersangka Suprianto alias Anto Banjar dan Abdul Rahim alias Rahim, Sodikin alias Dikin (DPO) adalah merupakan karyawan perkebunan Sinah Kasih.
“Maka atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 angka 1e,3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” tegas Kapolres Sergai menutup penjelasannya.
Pewarta: Ekel Sembiring
Editor: Dedi Sutiadi