Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19) Polrestabes Medan akan melakukan penutupan arus lalu lintas dibeberapa ruas jalan di Kota Medan.
Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Reza Chairul mengatakan bahwa penutupan arus lalu lintas tersebut berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Maklumat Kapolri tentang Antisipasi pencegahan penyebaran Virus COVID-19.
Hal itu, guna antisipasi pencegahan penyebaran virus COVID-19," kata Kasat Lantas, Jumat 27 Maret 2020.
Reza menjelaskan bahwa penutupan ruas jalan itu dimulai pada Sabtu 28 Maret 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
"Ini berlaku sampai dengan ada pencabutan melihat perkembangan situasi," jelasnya.
Adapun lokasi ruas jalan yang dilakukan penutupan sebagai berikut:
Jalan SM. Raja simpang Jalan Sakti Lubis.
Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Alfalah.
Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Sakti Lubis.
Jalan Jamin Ginting simpang Jalan Dr. Mansyur.
Jalan Setia Budi simpang Jalan Dr. Mansyur.
Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Kapten Muslim.
Jalan Sunggal simpang Jalan Sei Batang Hari.
Jalan Yos Sudarso simpang Jalan Haji Adam Malik.
Jalan Haji Adam Malik simpang Jalan T. Amir Hamzah.
Jalan Gaharu simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Jalan Perintis Kemerdekaan simpang Jalan Timor.
Jalan Sutomo simpang Jalan HM. Yamin.
"Nantinya, personel yang melaksanakan Pam Lalin dari Sat Lantas, Denpom, dan Dishub Kota Medan," tambah Reza.
Pewarta: eben
Editor: Dedi Sutiadi