Kementerian Agama (Kemenag) melalui Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan adanya kemungkinan penundaan ibadah haji 2020 akibat Covid-19. Oleh sebab itu dirinya masih menunggu informasi dari pemerintah Arab Saudi.
Fachrul mengatakan, akan mengembalikan dana pelunasan
haji ke calon jamaah, apabila kemungkinan tersebut benar terjadi.
"Jika ternyata haji tahun ini dibatalkan, dana yang
disetorkan saat pelunasan, dapat dikembalikan lagi ke jemaah," kata
Fachrul melalui keterangan tertulis, Jumat 27 Maret 2020.
Fachrul menyebut, sudah terdapat 83.337 jemaah yang sudah
melakukan pelunasan hingga hari ini, dan akan berlangsung hingga 30 April 2020,
meskipun pemerintah Arab Saudi belum memberikan keputusam terkait pelaksanaan ibadah
haji tahun 2020.
"Kemenag terus mengikuti dan memantau perkembangan
kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji, termasuk
perkembangan pembatasan ibadah yg dilakukan Saudi di dua kota suci, Makkah dan
Madinah. Kita juga menyiapkan mitigasi kalau pelaksanaan ibadah haji dibatalkan
oleh Pemerintah Arab Saudi," jelas Fachrul.
Menurut Fachrul, pemerintah terus memproses pengadaan
akomodasi, transportasi darat dan catering. Sementara uang muka haji belum
dibayar terkait peraturan Menteri haji dan Umrah Arab Saudi.
Diketahui, kemenag juga telah membuat skenario tahapan
haji seperti pelaksanaan manasik dengan, mendistribusikan buku manasik ke
jemaah, memanfaatkan media televisi dan radio dan media online untuk proses
pembelajaran dan sosialisasi.
Fachrul pun mengatakan kepada para calon Jemaah, untu
memantau perkembangan di Arab Saudi sekaligus melakukan tahapan ibadah haji.
"Apapun keputusan Kerajaan Saudi dan pemerintah
Indonesia, itu pasti dilakukan bagi kemaslahatan orang banyak, khususnya para
calon jemaah haji," kata Fachrul.