Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan mengaku tengah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta
untuk mengambil kebijakan hukum bagi warga DKI, yang tetap memaksakan untuk pulang
ke kampong halaman di tengah wabah virus corona.
"Kami akan bicarakan
sama-sama di Gugus Tugas langkah-langkah hukum yang bisa kami lakukan sehingga
kita bisa mengerjakan dengan dasar yang kuat," kata Anies dalam jumpa pers
secara streaming di Balai Kota DKI, Kamis, 26 Maret 2020.
Sebelumnya, Anies tlah
menagatakan jika telah menghimbau masyarakatnya agar tidak pulag kampung sejak
dua pecan lalu.
Terkait kebijakan tersebut, Anies
mengatakan yang pertama, mengenai pembatasan-pembatasan wilayah, menurut dia,
ada kewenangannya di pemerintah pusat.
"Jangan meninggalkan Jakarta
demi kebaikan seluruh masyarakat. Jadi bukan hanya memikirkan diri sendiri tapi
juga seluruh masyarakat," ujar Anies.
Selain itu, pihaknya bersama
kepolisian, telah mencegah dan mengawasi kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan
massa dalam jumlah banyak. Pihak kepolisian juga telahi melakukan patroli dengan
membubarkan kerumunan massa di tempat public secara intensif.
"Beberapa tempat yang kita
tahu di situ ada perkumpulan didatangi, diminta untuk tidak berkumpul,"
ujar Anies Baswedan dalam streaming terkait wabah corona.