Keputusan KPU Menunda Tahapan Pelaksnaan Pilkada Dinilai Tepat Oleh Ma'ruf Amin

Keputusan KPU Menunda Tahapan Pelaksnaan Pilkada Dinilai Tepat Oleh Ma'ruf Amin

adminweb
2020-03-26 20:15:00
Keputusan KPU Menunda Tahapan Pelaksnaan Pilkada Dinilai Tepat Oleh Ma'ruf Amin
Foto Instagram

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), bisa mengatur terkait penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

"Kalau perubahan undang-undang tidak dimungkinkan bisa dilakukan melalui perppu," ujar Wapres dalam video conference di Jakarta, Kamis 26 Maret 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda beberapa tahapan pilkada di antaranya proses administrasi dinilai sudah benar oleh Ma’ruf.

"Saya kira sudah betul KPU menunda proses admininistrasi. Pada saatnya kita akan tentukan apakah pilkada ini akan ditunda," kata Ma’ruf.

Menurut Ma’ruf, melihat wabah virus corona yang merebak di Indonesia, potensi ditundanya pelaksnaan pilkada sangat besar.

Diketahui, KPU memutuskan menunda tiga tahapan pilkada yaitu pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocok­an dan penelitian (coklit) data pemilih.

Keputusan tersebut diatur dalam Surat KPU Nomor 8/2020 terkait kebijakan menyikapi persebaran wabah korona (covid-19) tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam rangka pencegahan covid-19 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30