Keputusan KPU Menunda Tahapan Pelaksnaan Pilkada Dinilai Tepat Oleh Ma'ruf Amin

Keputusan KPU Menunda Tahapan Pelaksnaan Pilkada Dinilai Tepat Oleh Ma'ruf Amin

adminweb
2020-03-26 20:15:00
Keputusan KPU Menunda Tahapan Pelaksnaan Pilkada Dinilai Tepat Oleh Ma'ruf Amin
Foto Instagram

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), bisa mengatur terkait penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

"Kalau perubahan undang-undang tidak dimungkinkan bisa dilakukan melalui perppu," ujar Wapres dalam video conference di Jakarta, Kamis 26 Maret 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda beberapa tahapan pilkada di antaranya proses administrasi dinilai sudah benar oleh Ma’ruf.

"Saya kira sudah betul KPU menunda proses admininistrasi. Pada saatnya kita akan tentukan apakah pilkada ini akan ditunda," kata Ma’ruf.

Menurut Ma’ruf, melihat wabah virus corona yang merebak di Indonesia, potensi ditundanya pelaksnaan pilkada sangat besar.

Diketahui, KPU memutuskan menunda tiga tahapan pilkada yaitu pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocok­an dan penelitian (coklit) data pemilih.

Keputusan tersebut diatur dalam Surat KPU Nomor 8/2020 terkait kebijakan menyikapi persebaran wabah korona (covid-19) tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam rangka pencegahan covid-19 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.


Share :

HEADLINE  

Dari Indonesia ke Asia, Estetika Retro Ardhira Putra Jadi Sorotan

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 16:30:00


Mengenal Theresia Agustina Sitompul, Seniman Partisipan Art for Sumatra

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 13:15:20


Howard Smith x Muklay, Saat Kecepatan Bertemu Ekspresi Seni

 by Miftakhul Hasanah

January 29, 2026 22:15:00