Wakil Presiden Ma'ruf Amin
menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), bisa mengatur
terkait penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
"Kalau perubahan
undang-undang tidak dimungkinkan bisa dilakukan melalui perppu," ujar
Wapres dalam video conference di Jakarta, Kamis 26 Maret 2020.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) yang menunda beberapa tahapan pilkada di antaranya proses administrasi
dinilai sudah benar oleh Ma’ruf.
"Saya kira sudah betul KPU
menunda proses admininistrasi. Pada saatnya kita akan tentukan apakah pilkada
ini akan ditunda," kata Ma’ruf.
Menurut Ma’ruf, melihat wabah
virus corona yang merebak di Indonesia, potensi ditundanya pelaksnaan pilkada sangat
besar.
Diketahui, KPU memutuskan menunda
tiga tahapan pilkada yaitu pelantikan panitia pemungutan suara (PPS),
verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan
penelitian (coklit) data pemilih.
Keputusan tersebut diatur dalam
Surat KPU Nomor 8/2020 terkait kebijakan menyikapi persebaran wabah korona
(covid-19) tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2020 dalam rangka pencegahan covid-19 di lingkungan Komisi Pemilihan
Umum.