Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah resmi teken kebijakan siswa belajar di rumah hingga tanggal 20 Mei 2020 atau setelah Hari Raya Lebaran Idul Fitri yang jatuh pada 23-24 Mei 2020.
Berdasarkan aturan Pemkot, menurut
Arief, siswa belajar di rumah sampai tanggal 20 Mei. Sedangkan berdasarkan kalender
pendidikan, pada tanggal 21 Mei hingga 1 Juni adalah masa libur lebaran. Maka dari
itu pada 2 Juni siswa baru aktif kembali belajar di sekolah.
"Jadi sama dengan Tangsel sampai tanggal 20 Mei, tapi karena dari tanggal 21 sampai 1 (Juni) sudah masuk libur Lebaran," kata Arief di Kota Tangerang, Banten, Kamis 26 Maret 2020.
Berdasarkan edaran nomor
420/1397-Sekretariat per tanggal 26 Maret 2020, disebutkan bahwa sistem belajar
siswa dilakukan secara daring.
Sementara, surat edaran
perpanjangan siswa belajar di rumah yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Tangsel
Taryono, keluar pada 26 Maret.
Ketentuan kelulusan SMP berdasarkan
pada 30 persen pelaksanaan Ujian Sekolah sistem online dan ditambah 70 persen
nilai rapor pada semester satu hingga semester 5.
Sedangkan kelulusan SD berdasarkan
lima semester terakhir yaitu kelas 4, 5 dan 6 di semester ganjil dan genap.
Untuk ujian naik kelas, sama
seperti sistem sebelumnya. Sedangkan, penyetaraan lulusan siswa paket A, B, dan
C akan dilakukan kemudian.