Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Komisi X DPR RI menggelar rapat gabungan melalui video conference pada Senin malam, 23 Maret 2020. Dalam rapat tersebut membahas terkait Ujian Nasional tingkat SMP dan SMA.
ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Syaiful Huda mengatakan, dalam rapat tersebut menyepakati bahwa Ujian Nasionaltingkat SMP dan SMA ditiadakan.
"Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan, untuk melindungi siswa dari COVID-19," ujar Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.
Huda mengatakan, Kemendikbud saat ini mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). USBN bisa diambil jika pihak sekolah dapat menyelenggarakan dengan jaringan (dering).
"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," ujar dia.
Huda juga menjelaskan, jika USBN dengan jaringan belum bisa dilakukan, kelulusan siswa dapat dilakukan dengan pertimbangan melalui nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
"Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," kata dia.