Antisipasi Berkembangnya Virus Corona, Pemkot Medan Tutup Seluruh Tempat Hiburan Malam

Antisipasi Berkembangnya Virus Corona, Pemkot Medan Tutup Seluruh Tempat Hiburan Malam

Dedi Sutiadi
2020-03-24 21:00:00
Antisipasi Berkembangnya Virus Corona, Pemkot Medan Tutup Seluruh Tempat Hiburan Malam
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution. (Foto: Istimewa)

Pemerintah Kota (Pemko) Medan menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha industri pariwisata seperti tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, spa, tempat biliars, pusat kebugaran menutup tempat usahanya sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sedangkan untuk kafe, restauran dan pusat perjualan makanan untuk tidak menyelenggarakan musik hidup. 


Hal itu dilakukan untuk mencegah semakin berkembangnya penyebaran virus corona atau covid-19.


Penutupan tempat industri pariwisata itu tertuang melalui surat edaran No 440/2738 yang ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution tanggal 23 Maret 2020. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan dan penanggungjawab usaha industri pariwisata se Kota Medan.


Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono, mengatakan, surat edaran tersebut sudah disebar ke seluruh tempat hiburan yang ada di Kota Medan pada 23 Maret 2020 malam.


"Tadi malam sudah disebar surat edarannya, hari ini mulai tutup sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujar Agus, Selasa 24 Maret 2020.


Agus mengaku penghentian operasional tempat hiburan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. 


"Berdasarkan laporan para camat, bersama Kapolsek dan Koramil, surat edaran itu telah ditindaklanjuti di lapangan," ungkapnya.


Ia berharap tidak ada pelaku usaha yang membandal dan melanggar surat edaran tersebut.


"Gak punya rasa kemanusiaan lagi lah kalau ada yang membandal," paparya.


Pewarta: Alpandi

Editor: Dedi Sutiadi


Share :