Penjual alat pendeteksi cepat
atau rapid test Covid-19 secara online akan diselidiki polisi dan akan diberikan sanksi.
“Kalau ada penjualan maka akan
kita selidiki dari mana alat itu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang, Selasa 24 Maret 2020.
Daniel mengatakan jika alat rapid
test telah didatangkan dari China oleh pemerintah. Sementara itu, masyarakat
tidak bisa mengimpor alat tersebut sendiri.
“Memang kemarin pemerintah
menjemput dari China, tetapi untuk perorangan impor kan enggak bisa,” ucap Doni.
Sebelumnya Juru Bicara
Pemerintah untuk Penanganan virus corona, Achmad Yurianto mengatakan jika alat
rapid test Covid-19 tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Namun, Daniel belum menjelaskan
secara rinci terkait sanksi yang diberikan bagi para penjual dan pembeli alat
tersebut.
“Penjualnya kita cek,” ucap
Daniel ketika ditanya perihal sanksi.
Achmad Yurianto menegaskan, rapid
test yang dijual secara online merupakan barang ilegal. Pasalnya alat tersebut
tidak memiliki izin edar dari pemerintah Indonesia.
"Rapid test belum ada izin
registrasi untuk edar indonesia. Jadi kalau kalau ada yang jualan, itu barang
gelap," kata Yuri, Senin 23 Maret 2020.
Tak hanya itu, menurut Yuri, pembeli
yang membeli alat tersebut dari media online juga akan mendapatkan sanksi
karena telah membeli barang ilegal.
Yuri mengungkapkan jika
pemerintah telah menguasai alat tersebut untuk kepentingan pemerintah dalam menangani
wabah Covid-19, agar masyarakat mendapatkan pelayanan pemeriksaan Covid-19
secara gratis.
"Sekarang dimonopoli
pemerintah supaya tidak ada jual beli. Dan rakyat bisa dilayani gratis,"
ucap Yuri.