Polisi Akan Selidiki Penjual Alat Rapid Test yang Dijual Secara Online

Polisi Akan Selidiki Penjual Alat Rapid Test yang Dijual Secara Online

adminweb
2020-03-24 16:39:50
Polisi Akan Selidiki Penjual Alat Rapid Test yang Dijual Secara Online
Foto Istimewa

Penjual alat pendeteksi cepat atau rapid test Covid-19 secara online akan diselidiki polisi dan akan diberikan sanksi.

“Kalau ada penjualan maka akan kita selidiki dari mana alat itu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang, Selasa 24 Maret 2020.

Daniel mengatakan jika alat rapid test telah didatangkan dari China oleh pemerintah. Sementara itu, masyarakat tidak bisa mengimpor alat tersebut sendiri.

“Memang kemarin pemerintah menjemput dari China, tetapi untuk perorangan impor kan enggak bisa,” ucap Doni.

Sebelumnya Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan virus corona, Achmad Yurianto mengatakan jika alat rapid test Covid-19 tidak memiliki izin edar di Indonesia.

Namun, Daniel belum menjelaskan secara rinci terkait sanksi yang diberikan bagi para penjual dan pembeli alat tersebut.

“Penjualnya kita cek,” ucap Daniel ketika ditanya perihal sanksi.

Achmad Yurianto menegaskan, rapid test yang dijual secara online merupakan barang ilegal. Pasalnya alat tersebut tidak memiliki izin edar dari pemerintah Indonesia.

"Rapid test belum ada izin registrasi untuk edar indonesia. Jadi kalau kalau ada yang jualan, itu barang gelap," kata Yuri, Senin 23 Maret 2020.

Tak hanya itu, menurut Yuri, pembeli yang membeli alat tersebut dari media online juga akan mendapatkan sanksi karena telah membeli barang ilegal.

Yuri mengungkapkan jika pemerintah telah menguasai alat tersebut untuk kepentingan pemerintah dalam menangani wabah Covid-19, agar masyarakat mendapatkan pelayanan pemeriksaan Covid-19 secara gratis.

"Sekarang dimonopoli pemerintah supaya tidak ada jual beli. Dan rakyat bisa dilayani gratis," ucap Yuri.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00