Petugas Reskrim Polsek Medan Barat kembali menangkap seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Pattimura, Medan.
Adapun indentitas pelaku yakni Vico Zulianda (27), warga Jalan Desa Bundar, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Pelaku ditangkap atas laporan korban Taufiqurahman (24) warga Jalan Pengayoman, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, " ucap Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdal Junaidi kepada wartawan, Senin 23 Maret 2020.
Disebutkannya, pencurian terjadi pada 28 Februari 2020, sekira pukul 14.00 WIB. Pelapor pergi kerja di Jalan Danau Singkarak dengan menggunakan sepeda motor merek Supra warna hitam dengan nopol BK 6700 ADA atas nama Pendeta Fasa Aro Zendrato. Sesampai di tempat kerja sepeda motor diparkirkan di lokasi parkir dalam keadaan stang terkunci.
Saat korban hendak membeli gas, sepeda motornya sudah tidak ada lagi di lokasi parkiran. Korban melaporkan kejadian itu kepada pimpinannya dan mengatakan bahwa sepeda motor sudah hilang. Korban membuat laporan ke Polsek Medan Barat.
Selanjutnya, 21 Maret 2020, sekira pukul 07.00 WIB, personel Tekab Medan Barat dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Prastiyo mendapat informasi bahwa diduga pelaku Vico Zulianda berada di sebuah rumah di Jalan Pattimura, Medan, kemudian petugas Polsek Medan Barat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
Tersangka mengakui perbuatannya, saat diinterogasi diduga tersangka menyampaikan bahwa uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk pengurusan passport dan beli pakaian. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta: Alpandi
Editor: Dedi Sutiadi