Polres Batu Bara Sumut Amankan Pengedar Sabu Antar Provinsi

Polres Batu Bara Sumut Amankan Pengedar Sabu Antar Provinsi

Dedi Sutiadi
2020-03-23 22:15:00
Polres Batu Bara Sumut Amankan Pengedar Sabu Antar Provinsi
Konfrensi Pers di Mabes Polres Batu Bara (Foto: Polda Sumut)

Satuan Narkoba Polres Batubara dan Intel Polres Batubara berhasil menangkap bandar sabu antar provinsi, dengan modus membawa salak dari Aceh ke Batubara pada Senin 23 Maret 2020. Bandar sabu tersebut bernama Abdul Azis (30) dan Saluman (31).


Bandar sabu antar provinsi ini sudah sering melancarkan aksinya di setiap daerah yang menjadi pesanan para pengedar daerah AA dan Slm sering mengantar kalamana pesanan dengan sekala besar untuk diedarkan ke bandar bandar daerah khususnya Sumatra Utara. Namun aksinya kali ini kandas di wiayah hukum Polres Batubara.


Melalui Operasi Gabungan Intel dan Sat Narkoba kedua warga Aceh ini bertekuk lutut di hadapan media dalam press relis yang dilakukan Polres Batubara. 


“Berterimakasi kepada Satuan Intel dan Narkoba telah bekerja baik dalam operasi gabungan yang dilakukan selama satu bulan dalam pengintaian dan penangkapan yang berhasil menyita barang bukti sebanyak 5 kg sabu-sabu dari tangan sang bandar narkoba Abdul Azis dan Saluman yang terkenal licin dan sudah sangat profesinal dalam aksinya. Mereka keduanya adalah warga Bireuen Aceh, mereka juga sudah sering melancarkan aksinya dengan imbalan setiap perkilo nya Rp50 juta.” ucap Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis.


Ikhwan juga menyampaikan, pihaknya sedang terus mendalami kasus tersebut untuk dugaan ada bandar besar dalam kasus tersebut.


“Saat ini kami dan satuan Narkoba Polres Batubara  masih terus mendalami kasus ini untuk dugaan ada bandar besar di balik pengungkapan Narkoba ini,” jelas Kapolres. 


Sementara Kasat Narkoba AKP Hendy Tobing SH yang memimpin operasi menjelaskan, “Dengan sangat dramatis kami melakukan pengintaian dan penangkapan ke dua tersangka Aa dan Slm bersama Satuan Intel Polres Batubara, dengan persiapan yang matang disinyisalir bakal ada perlawanan kami melakukan penangkapan kepada dua tersangka, dalam kronologis penangkapan kedua tersangka sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri, sebab itu kami lakukan tembakan terukur kepada kedua tersangka, dengan menyita barang bukti  5 kg sabu dan 2 buah handphone para tersangka tak berkutik digelandang ke Mapolres Batubara,” tegas Kasat.


Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.


Pewarta: Ekel Sembiring

Editor: Dedi Sutiadi


Share :