Chloroquine Obat Keras, Pemerintah: Penggunaannnya Harus Berdasar Resep Dokter

Chloroquine Obat Keras, Pemerintah: Penggunaannnya Harus Berdasar Resep Dokter

Ahmad
2020-03-23 17:30:00
Chloroquine Obat Keras, Pemerintah: Penggunaannnya Harus Berdasar Resep Dokter
Foto: Istimewa

Pemerintah menegaskan chloroquine merupakan obat yang keras dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. 


"Chloroquine adalah obat keras, oleh karena itu penggunaannya sudah barang tentu harus dengan resep dokter dan dalam pengawasan dokter untuk pengawasan dokter di RS. Tidak untuk diminum sendiri di rumah," kata Jubir Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto melalui siaran langsung BNPB, Senin 23 Maret 2020.


Yuri menjelaskan, penggunaan chloroquine dalam penanganan COVID-19 adalah untuk layanan perawatan. 


"Penggunaan obat-obatan yang kita terapkan adalah dalam konteks untuk layanan rawatan. Sekali lagi bukan untuk layanan profilaksis," ujarnya.


"Chloroquine sudah lama kita kenal, karena di masa yang lalu ini adalah program untuk pemberantasan malaria. Sehingga chloroquine ini secara mandiri mampu kita produksi sendiri dan jumlannya cukup," sambung Yuri.


Yuri meminta masyarakat untuk tak berbondong-bondong membeli chloroquine untuk mencegah COVID-19. 


Dia menegaskan sekali lagi, obat yang sebelumnya digunakan untuk mengobati malaria itu hanya digunakan berdasarkan resep dokter.


"Tetapi mohon masyarakat untuk tidak kemudian berbondong-bondong untuk membeli, menyimpan, dan mengkonsumsi sendiri tanpa resep doktor," pungkas Yuri.


Share :