Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengubah istilah social distancing menjadi fisikal distancing karena tidak sesuai kebudayaan masyarakat.
"Usulan penyebutan social distancing itu dianggap, apa amannya, tidak sesuai dengan budaya kita," ujar Mahfud dalam konferensi video, Senin 23 Maret 2020.
Menurut Mahfud, penyebutan social distancing justru seakan-akan menjauhkan kerukunan masyarakat.
Mahfud mengatakan, pemerintah pun melakukan pendekatan dengan mengubah istilah social distancing menjadi fisikal distancing.
"Namannya bukan social distancing, tapi fisikal distancing," kata dia.
Mahfud mengatakan, sebelumnya pemerintah juga mengusulkan istilah tersebut agar lebih menyangkut kearifan lokal dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Namun demikian, pergantian istilah tersebut tak mengubah kebijakan pemerintah dalam upaya meredam penyebaran virus corona.
"Tidak mengubah kebijakan apa-apa, hanya namannya saja," ucap dia.