Berikut Maklumat Kapolri Terkait Penanganan Covid-19

Berikut Maklumat Kapolri Terkait Penanganan Covid-19

adminweb
2020-03-21 20:28:10
Berikut Maklumat Kapolri Terkait Penanganan Covid-19
Foto Istimewa

Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020 pada Kamis 19 Maret 2020.

Dikeluarkannya maklumat tersebut adalah sebagai upaya pemerintah dalam meredam penyebaran virus corona yang semakin massif dan menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman virus corona.

"Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto)," kata Idham dalam keterangannya, Sabtu, 21 Maret 2020.

Berikut isi maklumat tersebut:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.

b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.

c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

d. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

2. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

3. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.

4. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.

6. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.

7. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Idham juga mengingatkan masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah dengan mejaga jarak aman dengan orang lain.

"Tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait penyebaran COVID-19," seru Idham dalam maklumatnya.

Diketahui, hingga kini sebanyak 450 orang dinyatakan positif terinfeksi virus corona di Indonesia, 38 orang dinyatakan meninggal serta pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 20 orang.



Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30