Simalungun-Dua dari empat kawanan pencuri kabel optik milik PT Godrayns di sepanjang jalan Asahan desa Syahkuda Bayu,kecamatan Gunung Malela,ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Jahtanras Polres Simalungun,Rabu 18 Maret 2020.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kanit Jahtanras IptuDua tersangka,A alias K (37) dan H alias K (37) keduanya warga dusun III Desa Syahkuda Bayu,kecamatan Gunung Malela ditangkap dari kediamannya masing-masing.
"Tertangkap dua pelaku pencurian kabel optik di desa Syahkuda Bayu,kecamatan Gunung Malela,dua lagi masih buron ," ujar Yuken.
Yuken menambahkan dari para pelaku yang ditangkap polisi menyita barang bukti 4 potong kabel optik sepanjang 45 meter dan satu potong sepanjang 1,5 meter yang sudah diambil kabelnya serta 1 pisau cuter.
Polisi tambah Yuken masih melakukan pengembangan terkai penangkapan kedua pelaku pencurian kabel optik tersebut. Yuken Saragih Kamis 19 Maret 2020 mengatakan,aksi pencurian kabel dilakukan keempat pelaku pada bulan Desember 2019 dan Februari 2020 lalu di areal perkebunan kelapa sawit PT Sipef.
Dua tersangka,A alias K (37) dan H alias K (37) keduanya warga dusun III Desa Syahkuda Bayu,kecamatan Gunung Malela ditangkap dari kediamannya masing-masing.
"Tertangkap dua pelaku pencurian kabel optik di desa Syahkuda Bayu,kecamatan Gunung Malela,dua lagi masih buron ," ujar Yuken.
Yuken menambahkan dari para pelaku yang ditangkap polisi menyita barang bukti 4 potong kabel optik sepanjang 45 meter dan satu potong sepanjang 1,5 meter yang sudah diambil kabelnya serta 1 pisau cuter.
Polisi tambah Yuken masih melakukan pengembangan terkai penangkapan kedua pelaku pencurian kabel optik tersebut.
Pewarta: Eben