Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Utara (Sumut) mengadakan merazia pelajar yang berada di tempat umum. Razia dilakukan untuk mencegah siswa keluyuran dari rumah saat diliburkan demi mencegah penyebaran corona.
"Menindaklanjuti surat edaran Gubsu tentang kewaspadaan corona, maka kami mengimbau kepada Satpol PP di Kabupaten/Kota untuk menggelar patroli wilayah di tempat umum seperti di warnet, mal ataupun cafe," ujar Kasatpol PP Sumut Suriadi Bahar, Kamis 19 Maret 2020.
Suriadi mengatakan siswa yang kedapatan berada di tempat umum saat libur akan ditindak. Pihaknya akan melakukan pendataan sebelum meminta para siswa untuk pulang ke rumah masing-masing.
"Mencatat siapa namanya, sekolahnya, alamat tempat tinggal dan siapa orang tuanya," tuturnya.
Suriadi juga menjelaskan pihaknya akan melakukan penjagaan di setiap pusat perbelanjaan. Hal ini dilakukan untuk mencegah masyarakat membeli barang secara berlebihan.
"Kami juga akan melakukan pengecekan ke pusat-pusat perbelanjaan. Apabila menemukan masyarakat yang membeli barang secara berlebihan, akan diberikan pemahaman agar tidak resah menghadapi COVID-19," jelasnya.
Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi memerintahkan agar sekolah di Sumut diliburkan demi mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. Dia meminta para pelajar tidak ke luar rumah selama libur.
"Anak sekolah tadi sudah saya sampaikan mulai hari ini libur. Kalau libur di rumah saja," kata Edy di Medan, Selasa 17 Maret 2020.
Kontributor Medan: Ekel Suranta
Editor: OYG