Sejumlah instansi dan lembaga, termasuk
Kementerian Luar Negeri berupaya melakukan pencegahan dan penanganan terkait
virus corona.
Pemerintah Indonesia memutuskan
untuk menangguhkan bebas visa kunjungan dan visa kedatangan kepada WNA selama
satu bulan melalui Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.
Retno menegaskan, wisatawan
mancanegara yang berencana ke Indonesia harus memiliki visa dari perwakilan RI serta
kedatangannya memiliki tujuan penting. Sementara, WNA yang mengajukan visa
harus menyertakan surat kesehatan dari pemerintah setempat.
"Terkait dengan
pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia
memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat
Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan
selama 1 bulan," kata Retno.
Indonesia juga menolak WNA yang
memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara terinfeksi virus
corona sangat tinggi.
Kebijakan yang bersifat sementara
ini akan diberlakukan mulai Jumat 20 Maret 2020 pukul 00.00 WIB.
Seluruh WNI yang masih berada di
luar negeri dihimbau oleh Retno untuk secepatnya kembali ke Indonesia dikarenakan
beberapa negara akan menerapkan lockdown untuk mencegah penyebaran virus
corona.
"Untuk Warga Negara
Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk
segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh
lagi," ujar Retno.