Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha, Selasa 17 Maret 2020. Surat Edaran ini ditunjukan kepada Gubernur seluruh Indonesia.
Dalam SE ini, Manaker meminta seluruh Gubernur melakukan perlindungan upah bagi buruh/pekerja terkait pamdemi Covid-19.
"Bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh, " kata Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa 17 Maret 2020.
Ida juga menjelaskan, bagi buruh yang sakit Covid-19 dengan dibuktikan keterangan dokter dan tidak bisa masuk kerja, maka upahnya diberikan penuh sesuai perundang-undangan.
"Bagi pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 ( virus corona ) dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," lanjut Menaker Ida.
Ia meminta kepada seluruh Gubernur agar menyampaikan SE ini kepada Bupati/Walikota.
“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para Gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,” kata Menaker Ida.