Virus corona yang kini menyebar di berbagai negara bahkan Indonesia yang terpapar covid-19 sudah bertambah menjadi 172 orang. Berbagai upaya telah di lakukan bahkan, Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintahan Kota Bekasi akan melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah masing-masing.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 800/2027/BKPPD.PKA tertanggal 17 Maret 2020. Surat itu ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"ASN dan non-ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah," ujar Rahmat Effendi dalam keterangannya, Selasa 17 Maret 2020.
Bahkan pelaksanaan work from home ini akan mulai terhitung besok hingga 31 Maret 2020. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
"ASN dan non ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah harus berada di tempat tinggalnya masing-masing dan melaporkan kinerjanya kepada atasan langsung,"Ujar Rahmat.
Tak hanya itu saja bahkan kepala perangkat daerah wajib memperhatikan kesehatan ASN dan meminta pegawai yang memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius agar bekerja di rumah.
"(Kepala perangkat daerah mempertimbangkan) riwayat interaksi ASN dan non-ASN pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir,"Ujarnya.