Pelaku pembakaran istri di Balikpapan , Kalimantan Timur ditangkap polisi pada Jumat 13 Maret 2020. Pelaku bernama Machrizal Pahlevi berusia 42 tahun.
Pelaku ditangkap ketika sembunyi di dalam hutan.
"Dia (pelaku) ditangkap saat bersembunyi di dalam hutan di sekitar lokasi kejadian," ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun, Senin 16 Maret 2020.
Korban bernama Eviana Ros berusia 30 tahun dibakar pelaku saat truk sedang terparkir di Jalan Manunggal.
Pelaku mengaku sebab dia membakar istrinya karena si istri sering marah tanpa sebab.
"Tapi kita tanya bagaimana cara membakarnya, pelaku beralibi seolah-olah kejadian itu tak sengaja," kata Harun.
Harun menerangkan jika pihaknya kurang percaya dengan keterangan pelaku. Pihaknya masih menduga jika pembakaran ini sudah direncanakan.
"Tapi kami belum begitu yakin dengan keterangannya itu. Terus kami tanya, kenapa beli bensin, kan kendaraan truk pakai solar. Alasan dia, bensin itu buat baiki mesin apabila mati. Kami masih dalami terus," terang Harun.
Pelaku terjerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara di atas lima tahun.