Polisi amankan RM salah satu warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus karena pesra sabu pada Jumat, 13 Maret 2020.
Polisi juga manangkap wanita berinisial SR dan TA istri dari RM yang terlibat dari persta sabu tersebut.
SR mengaku jika dirinya dan TA dipaksa oleh RM saat ia hamil muda.
"Waktu itu hanya tiga isapan saja, itu pun dipaksa RM (suaminya). Lantas berhenti karena anak nangis," ucap SR, Minggu 15 Maret 2020.
TA mengaku jika dirinya telah dipaksa suaminya, RM sejak mereka tinggal di Tangerang.
"Tapi (pakai) bareng-bareng baru pas kemarin itu pas tertangkap," jelas TA.
Kasatnarkoba AKP Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini dan akan menyelidiki dua istri RM.
"Kami masih terus pengembangan dan penyelidikan. Sementara dua istrinya menunggu hasil gelar perkara," kata Hendra.
Polisi menemukan bukti-bukti itu di kontrakannya di Pekon Kota Batu. Sementara mereka memakai di kontrakannya di Pasar Madang.
"Barang bukti tersebut ditemukan di rumah kontrakan di Pekon Kota Batu. Namun itu juga yang digunakan RM di rumah kontrakan di Pasar Madang," ujar Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, Minggu 15 Maret 2020.