Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai menciduk penjual judi tebak angka jenis toto gelap (Togel), Sabtu 14 Maret 2020 sekira pukul 20.00 WIB.
Adapun indentitasnya yakni SYD (46) penduduk Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulisnya di Tanjung Balai, Minggu, mengatakan tersangka SYD diringkus petugas di Jalan Garuda Lingkungan I, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Ia menjelaskan peristiwa penangakapan tersebut terjadi saat Personel Sat Reskrim (Timsus Gurita) mendapat informasi masyarakat bahwa di Jalan Garuda ada seorang laki-laki sedang melakukan perjudian togel.
“Kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan ke TKP," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatkan, timsus meringkus tersangka dan menyita uang tunai sebesar Rp471.000, serta satu unit handphone merk Nokia berwarna hitam berisikan nomor tebakan angka judi togel.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tanjung Balai guna proses hukum.
"Tersangka melanggar Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Pewarta: Alpandi
Editor: Dedi Sutiadi