Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kebijakan meniadakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah mulai dari tanggal 16 Maret 2020. Pihaknya berharap agar kebijakan ini tidk disalah artikan sebagai liburan.
"Secara khusus saya perlu menggarisbawahi, bahwa kebijakan untuk meniadakan kegiatan belajar di sekolah bukan berarti libur, ini berarti berada di rumah," kata Anies di Balai Kota, Minggu 15 Maret 2020.
Bahkan Gubernur DKI Jakarta itu berharap agar masyarakat tidak berpergian keluar rumah. Ia juga melarang masyarakat untuk tidak pulang kampung atau bepergian keluar kota.
"Kami justru meminta kepada masyarakat untuk tidak bepergian sama sekali. Termasuk bepergian ke luar kota apalagi pulang kampung karena kita harus memastikan warga Jakarta aman, dan bila sampai terdeteksi memiliki potensi menularkan, dia tidak menularkan ke tempat lain, tapi lapor di sini," tandasnya.
Anies juga berharap untuk orangtua bisa menjaga anak-anak dan mengarahkannya agar beraktivitas didalam rumah. Harapannya bisa mengurangi resiko penularan Covid-19.
"Saya berharap khususnya orangtua menjaga, mengarahkan anak untuk berkegiatan di rumah. Dengan seperti itu maka kita akan bisa mengendalikan potensi penularan Covid-19," tuturnya.