Mulai Senin, Kementerian BUMN Imbau Karyawan Bekerja di Rumah

Mulai Senin, Kementerian BUMN Imbau Karyawan Bekerja di Rumah

Ahmad
2020-03-15 12:30:00
Mulai Senin, Kementerian BUMN Imbau Karyawan Bekerja di Rumah
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. Foto: Istimewa

Kementerian BUMN menegaskan bahwa semua perusahaan milik negara akan tetap beroperasi. Untuk mencegah penyebaran virus corona, Kementerian BUMN mengimbau agar pegawai mulai bekerja dari rumah masing-masing mulai Senin 16 Maret 2020. 


Selain itu, Arya juga mengatakan, pihaknya juga membatasi semua bentuk pertemuan yang terjadi di lingkunagn BUMN. Arya juga mengatakan, waktu rapat juga dibatasi, sehingga banyak hal yang dibatasi.  


"Sampai hari ini semua BUMN tetap beroperasi seperti biasa tapi kita menjaga semua bentuk rapat, jumlah orang yang hadir dalam rapat, kemudian juga pembatasan mobilitas dibatasi," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Sabtu 14 Maret 2020. 


"Tapi secara umum BUMN tetap beraktivitas seperti biasa," kata Arya.


Terkait adanya kabar bahwa seluruh BUMN di DKI Jakarta ditutup, Arya Sinulingga menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks dan tidak benar.


"Itu hoaks, tidak benar bahwa seluruh BUMN di DKI Jakarta ditutup selama dua pekan. Itu tidak benar sama sekali. Jadi tolong yang membuat kabar hoaks itu menghentikan hoaks tersebut," ucap Arya. 


Selain menegaskan semua BUMN tetap beroperasi seperti biasa, Kementerian BUMN juga mengeluarkan pengumuman yang berisi himbauan kepada pegawai Kementerian yang rutin menggunakan transportasi publik menuju kantor dan berusia lebih dari 50 tahun agar berdinas dari rumah masing-masing.


Berikut pengumuman yang dirilis oleh Kemeterian BUMN:


Kepada Yth.:

1. Pejabat Eselon I 

2. Pejabat Eselon II 

3. Pejabat Eselon III, 

4. Pejabat Eselon IV,

5. Pelaksana 

Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona di lingkungan Kementerian BUMN, dan sesuai keputusan Pimpinan, berikut disampaikan kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN tentang pelaksanaan dinas masuk kantor sebagai berikut: 

1. Bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN yang setiap hari menggunakan transportasi publik untuk menuju ke kantor atau berusia lebih dari 50 tahun, agar berdinas dari rumah masing-masing (Working From Home / WFH). 


2. Bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa. 


3. Pejabat Eselon II agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang/ eselon terwakili. 


4. Mekanisme dan pengaturan tehnis tentang pelaksanaan WFH akan disosialisasikan dalam waktu segera. 


5. Bagi pegawai yang berdinas secara WFH tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah. 


6. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran dan mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Pimpinan.


7. Kepala Biro Umum dan Humas agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai pengelola gedung, sekretaris pimpinan dan layanan terkait agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik. 


8. Asdep Data dan Teknologi Informasi agar menyiapkan sarana-prasarana agar pelaksanaan dinas WFH dapat berjalan lancar dan melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai di kantor agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik.






Share :
Tags : BUMN