Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan keputusan perlu tidaknya lockdown diterapkan di Indonesia berada di tangan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).
"Betul, dia Ketua Gugus Tugas untuk penanganan Corona, jadi dia yang akan memutuskan apakah kita perlu lockdown atau tidak, dan bagaimana langkah selanjutnya," kata Tenaga Ahli Utama KSP, Donny Gahral Adian kepada wartawan, Sabtu 14 Maret 2020.
Dia menjelaskan pemerintah bisa menerapkan lockdown apabila jumlah pasien positif Corona di Indonesia meningkat tajam.
Terkait tolok ukur penerapan lockdown, dia mengatakan didasari protokol penangan virus Corona dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Wewenang penanganan virus Corona telah diambil oleh Gugus Tugas yang diketuai oleh Doni Monardo.
"Ketika outbreak-nya sedemikian parah, jumlah pasien terjangkit itu meningkat secara tajam itu dan kita merasa perlu mengisolasi diri sendiri, tapi sekarang kita belum melihat keperluan itu, meskipun tak menutup kemungkinan," ujar Donny.
"Yang punya parameternya saya kira Kemenkes, berdasarkan protokol WHO, yang jelas ada parameternya. Sekarang yang mengambil keputusan itu adalah Ketua Gugus Tugas Pak Doni Monardo karena dia mengambil alih wewenang mengatasi wabah COVID-19," imbuh Donny.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan hingga kini belum memutuskan untk lockdown terkait pandemi virus yang berasal dari Wuhan, China tersebut di Indonesia.