Tim satgas Pemberantasan Badan
Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat
20 kilogram dari jaringan Malaysia-Indonesia. Penangkapan ini merupakan
Pengembangan kasus sebelumnya yang berhasil mengamankan Sabu seberat 5 kg di
Palembang.
Direktur Narkotika BNN Brigjen
Victor Joubert Lasut menyebutkan, ketiga kurir dengan inisial SB, PN, dan MY,
ditangkap di dua lokasi berbeda. Ketiganya sudah ditetapkan tersangka dan
tengah menjalani pemeriksaan secara intensifLokasi pertama di depan Rumah Makan
Afika Jl. Lintas Sumatera, Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten
Asahan, Prov Sumatera Utara, Kamis 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 WIB.
“Selanjutnya, lokasi kedua di
SPBU 14 201 1129 Jl. Ring Road Sunggal, Kecamatan Medan, Sunggal Kota Medan, Sumatera
Utara, pada Kamis 12 Maret 2020 sekitar pukul 05.40 WIB,” kata Brigjen Victor
Joubert Lasut dalam rilis yang diterima correcto.id Sabtu 14 Maret 2020.
Sementara, barang bukti yang
berhasil diamankan di antaranya, 1 tas berisi 10 bungkus kemasan teh China
berisi sabu dengan total berat 10 kg (untuk JW), 1 tas berisi 5 bungkus kemasan
teh China berisi sabu total berat 5 kg (untuk RI), 1 tas berisi 5 bungkus
kemasan teh China berisi sabu total berat 5 kg. (untuk RI), mobil Luxio silver
BK-1021-TZ, Sepeda motor CB warna merah No.Polisi BK-2725-AHT, dan 3 buah
handphone.
Kejadian ini bermula, pada Kamis
(12/3) sekitar pukul 01.15 WIB, di depan Rumah Makan Afika Jl. Lintas Sumatera,
Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara,
telah tertangkap tangan Tersangka SB dan PN yang sedang mengendarai mobil Luxio
silver No.Polisi BK- 1021-TZ. “Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu
sebanyak 20 kg,” terangnya.
Berdasarkan keterangan kedua
tersangka, narkotika tersebut diambil dari Tanjung Balai Asahan untuk dibawa ke
Medan atas perintah Daeng. Setelah sampai di Medan akan diserahkan ke JW dan RI
masing-masing 10 bungkus. “Dengan pengiriman ini, keduanya dijanjikan upah
sebesar Rp15 juta per orang,” jelasnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 05.40
WIB, di di SPBU 14 201 1129 Jl. Ring Road Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal,
Kota Medan, Sumatera Utara, Tersangka MY datang ke SPBU menggunakan sepeda
motor merah dan menghampiri mobil Luxio untuk mengambil narkotika. Selanjutnya,
tim berhasil mengamankan tiga tersangka.
“Berdasarkan keterangan Tersangka
M Y, menerangkan bahwa yang bersangkutan mengambil narkotika atas perintah Aji
alias RI. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk
proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Kontributor Medan Eben
Editor" TFY