Dalam upayanya mencegah
penyebaran virus corona di wilayahnya, Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo
mengambil kebijakan khusus mulai Jumat malam 13 Maret 2020.
Kebijakan pertama adalah menetapkan
Solo menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) karena dua warganya terinfksi virus
corona hingga menyebabkan satu orang meninggal.
Penetapan KLB tersebut diputuskan
lewat rapat koordinasi antisipasi corona dengan sejumlah pimpinan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) di rumah dinas Loji Gandrung.
"Besok pagi Sabtu, 14 Maret
2020, sudah kita keluarkan surat itu," tegas Rudy.
Kegiatan Car Free Day (CFD) juga
akan dihentikan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Selain itu, mulai
Senin 16 Maret 2020, Pemkot Surakarta menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar
(KBM) di sekolah mulai TK, SD dan SMP/MTs baik negeri maupun swasta hingga dua
pekan.
"Sementara untuk SMA/SMK
diliburkan setelah ujian selesai. Dengan catatan kegiatan PHBS tetap harus
dilaksanakan," ungkap Rudy.
Selain itu masih banyak lagi kegiatan
yang sengaja dihentikan, seperti upacara bendera dan apel bersama serta
kunjungan kerja dinas, untuk mencegah penyebaran yang lebih masif lagi.
"Upacara bendera dan apel
bersama di Balaikota juga ditiadakan. Kunker dinas, rapat musrenbang juga. Dan
tidak perlu lagi ada cipika cipiki," ujar Rudy.