Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menemukan 416 ekor hewan yang dilindungi yaitu belangkas besar (Limulidae tachyoleus gugas sp) di Dusun II Desa Bagan Serdang Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, Rabu 11 Maret 2020.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumut AKBP Bagus Suropratomo mengatakan temuan ratusan satwa tak bertuan itu bermula mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya jual beli satwa belangkas.
Setelah ditemukannya hewan tersebut, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan masyarakat.
“Ternyata masyarakat tidak ada yang mengetahui hewan tersebut milik siapa,” terang AKBP Bagus Suropratomo.
Dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, kemudian polisi memboyong hewan tersebut ke Mapolda Sumatera Utara untuk dijadikan barang bukti. “Sudah kita amankan di kantor. Lokasi temuan itu di rawa–rawa yang merupakan di daerah pemukiman warga,” ucap AKBP Bagus Suropratomo.
Kemudian, sambung AKBP Bagus Suropratomo, pihak Ditreskrimsus Polda Sumut berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut. “Kemudian pihak BKSDA melakukan pengecekan terhadap satwa itu dan dinyatakan kalau satwa itu adalah hewan yang dilindungi dengan nama belangkas besar,” ucap AKBP Bagus Suropratomo.
Pihak kepolisian sendiri, sebut dia, masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan hewan yang dilindungi negara tersebut.
“Kita masih mencari siapa pemiliknya. Untuk saksi sudah 3 orang kita mintai keterangan,” ungkap AKBP Bagus Suropratomo.
Rencananya, barang bukti 416 hewan belangkas yang masih hidup itu, sebutnya akan diserahkan kepada pihak BKSDA Sumut. “Diserahterimakan kepada BKSDA Sumut untuk dititip rawatkan,” ucap AKBP Bagus Suropratomo.
Pewarta: Eben
Editor: Dedi Sutiadi