Polrestabes Medan bersama Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Isra Rabbani (16) yang mayatnya ditemukan meninggal di Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Senin 9 Maret 2020.
Pelaku pembunuhan sendiri bernama Muhammad Arief Syahputra (22) yang juga merupakan rekan korban. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku karena mencoba kabur saat akan diamankan.
Terkait hal itu, keluarga korban mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Mereka juga meminta polisi agar menghukum pelaku sesuai dengan perbuatannya.
"Kami sangat berterimakasih kepada Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal karena telah menangkap pelaku pembunuhan anak kami," ujar Rudi, paman korban saat di RS Bhayangkara Medan, Rabu 11 Maret 2020.
Secara pribadi, Rudi mengaku sudah ikhlas dengan kematian kerabatnya. Tak hanya itu, dia juga sudah memaafkan tindakan pelaku yang menghilangkan nyawa IR.
"Kalau maaf sudah saya maafkan. Namun saya minta pelaku dihukum seberat- beratnya atas tindakannya," kata Rudi.
Sementara itu ayah almarhum, Zulfikar mengaku mengenal pelaku. Rumah mereka dengan pelaku hanya berjarak 300 meter.
"Dia (pelaku) juga pernah ke rumah. Tapi saya tidak begitu dekat dengannya," kata Zulfikar.
Dimana, sebelumbya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Eddizon Isir mengatakan motif pembunuhan ini berlatar belakang dendam. Pelaku menuduh korban mencuri ponsel miliknya hingga akhirnya membunuhnya.
Pewarta: Alpandu
Editor: Dedi Sutiadi