Polisi Tembak Perampok Ibu Hamil di Medan Denai

Polisi Tembak Perampok Ibu Hamil di Medan Denai

Prayogo
2020-03-13 14:45:00
Polisi Tembak Perampok Ibu Hamil di Medan Denai
Tim Reskrim Polsek Medan Area menembak perampok bernama Josep Harianto Simamora (26) warga Jalan HM Joni, Gang Roma, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Denai. (Foto:Istimewa).

Tim Reskrim Polsek Medan Area menembak perampok bernama Josep Harianto Simamora (26) warga Jalan HM Joni, Gang Roma, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Denai.Joni, Gang Roma, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Denai.


Pelaku terbukti melakukan aksi peranpokan ibu hamil bernama Tiara Dwi Pratama di Jalan Menteng Raya. Pelaku ini juga sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak dua bulan terakhir ditembak kedua kakinya karena coba melawan saat ditangkap.


Kapolsek Medan Area Kompol Faidhir Chan mengatakan pelaku diamankan tim Tekab Polsek Medan Area saat pulang ke rumahnya setelah bersembunyi selama dua bulan pada Rabu 11 Maret 2020.


"Pelaku Josep ini sudah 19 kali merampok di wilayah hukum kami. Dia seorang residivis kasus yang sama yaitu pencurian dan kekerasan.Untuk rekan pelaku inisial RS masih kami buru," ujar Kapolsek, Kamis 12 Maret 2020.


Dia mengungkapkan, kronologi kejadian bermula saat korban yakni seorang ibu hamil baru saja pulang rumah selepas belanja. Ternyata dia sudah dibuntuti kedua pelaku Josep dan RS (DPO) dengan mengendarai sepeda motor.


Saat korban sampai di depan rumah, pelaku langsung merampas kalung rantai emas 4 gram berliontin madu mata 22 karat. Korban terkejut hingga terseret karena kalung tersebut masih dipakainya saat dirampas.


Pelaku tetap tancap gas dan menyeret korban sampai kalung tersebut terputus. Mereka selanjutnya melarikan diri dan korban membuat laporan polisi. Aksi sadis kedua begal ini terekam CCTV.


“Anggota di lapangan memberikan tindakan tegas dengan menembak kedua kaki pelaku karena coba kabur. Sementara rekannya masih kami buru," katanya.


Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti dua celana panjang, baju, topi dan sandal. Josep dipastikan akan kembali merasakan dinginnya jeruji besi penjara. Dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.


Kontributor Medan: Alpandi

Editor: OYG


Share :
Tags : medan