Peredaran narkoba jenis sabu
senilai Rp 1,4 miliar, berhasil digagalkan polisi. Awalnya polsek Kebon Jeruk
menindaklanjuti laporan warga yang mengatakan jika ada pemuda mencurigakan di
sekitaran minimarket. Namun, ketika polisi melakukan penyelidikan, ternyata
kedua pemuda tersebut tengah membawa membawa narkoba jenis sabu-sabu yang siap
diedarkan.
Sabu-sabu ini berasal dari daerah
Purwakarta, Jawa Barat menuju Jakarta yang diantar oleh kedua pemuda DRH (38)
dan DS (27). Ternyata sabu ini berasal dari sebuah Lembaga Permasyarakat
(Lapas) yang berada di Jawa Barat. Sabu itu rencananya akan diedarkan di
sekitar wilayah Jakarta yang dikemas dengan plastik. Saat dicek, ternyata sabu tersebut
merupakan kualitas terbaik yang berasal dari China.
"Asal sabu dari China
kualitas nomor satu. Didapat dari lapas di Jawa Barat, masih dalam penyelidikan
dan pengembangan," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit Kumono di Polsek
Kebon Jeruk Rabu 11 Maret 2020.
Sabu yang dibawa pelaku disimpan
dalam jok mobil dan dalam tas. Sabu seberat 0,5 gram dibungkus plastik kecil
berwarna bening. Sedangkan sabu seberat 1 kilogram disimpan dibawah jok bagian
depan. Hal itu bertujuan agar polisi tak curiga saat polisi melakukan razia.
Diketahui mereka membawa sabu
tersebut menggunakan mobil Honda Brio berwarma hitam dengan nomor polisi T 1883
AW. Saat sampai di Jakarta, DRH dan DS beristirahat di parkiran Indomaret, di
Jalan Panjang H. Domang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan tidak segera
mengedarkannya.
Tak hanya itu, keduanya sempat
mabuk sehingga menarik perhatian warga. Kemudian warga langsung melaporkan
mereka ke Polsek Kebon Jeruk. Saat digeledah polisi menadapati sebuah narkoba
yang berada di dalam mobil mereka.
Pemuda ini ternyata memang sudah
biasa menjadi kurir narkoba.
Polisi mengungkapkan jika kurir
dan bandar menggunakan sistem tempel dalam pengambilan dan pengedarannya.
"Ini sistem tempel.
Bandarnya tempel di samping tong sampah di wilayah Jawa Barat lalu diambil oleh
kurir dan dibawa, ini lagi kita kembangin," ucap Sigit.
Keduanya dijerat Pasal 112 dan
114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara
seumur hidup karena aksinya.