Pengedaran Sabu Senilai Rp 1,4 Miliar Digagalkan polisi

Pengedaran Sabu Senilai Rp 1,4 Miliar Digagalkan polisi

adminweb
2020-03-12 16:09:34
Pengedaran Sabu Senilai Rp 1,4 Miliar Digagalkan polisi
Foto Istimewa

Peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 1,4 miliar, berhasil digagalkan polisi. Awalnya polsek Kebon Jeruk menindaklanjuti laporan warga yang mengatakan jika ada pemuda mencurigakan di sekitaran minimarket. Namun, ketika polisi melakukan penyelidikan, ternyata kedua pemuda tersebut tengah membawa membawa narkoba jenis sabu-sabu yang siap diedarkan.

Sabu-sabu ini berasal dari daerah Purwakarta, Jawa Barat menuju Jakarta yang diantar oleh kedua pemuda DRH (38) dan DS (27). Ternyata sabu ini berasal dari sebuah Lembaga Permasyarakat (Lapas) yang berada di Jawa Barat. Sabu itu rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah Jakarta yang dikemas dengan plastik. Saat dicek, ternyata sabu tersebut merupakan kualitas terbaik yang berasal dari China.

"Asal sabu dari China kualitas nomor satu. Didapat dari lapas di Jawa Barat, masih dalam penyelidikan dan pengembangan," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit Kumono di Polsek Kebon Jeruk Rabu 11 Maret 2020.

Sabu yang dibawa pelaku disimpan dalam jok mobil dan dalam tas. Sabu seberat 0,5 gram dibungkus plastik kecil berwarna bening. Sedangkan sabu seberat 1 kilogram disimpan dibawah jok bagian depan. Hal itu bertujuan agar polisi tak curiga saat polisi melakukan razia.

Diketahui mereka membawa sabu tersebut menggunakan mobil Honda Brio berwarma hitam dengan nomor polisi T 1883 AW. Saat sampai di Jakarta, DRH dan DS beristirahat di parkiran Indomaret, di Jalan Panjang H. Domang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan tidak segera mengedarkannya.

Tak hanya itu, keduanya sempat mabuk sehingga menarik perhatian warga. Kemudian warga langsung melaporkan mereka ke Polsek Kebon Jeruk. Saat digeledah polisi menadapati sebuah narkoba yang berada di dalam mobil mereka.

Pemuda ini ternyata memang sudah biasa menjadi kurir narkoba.

Polisi mengungkapkan jika kurir dan bandar menggunakan sistem tempel dalam pengambilan dan pengedarannya.

"Ini sistem tempel. Bandarnya tempel di samping tong sampah di wilayah Jawa Barat lalu diambil oleh kurir dan dibawa, ini lagi kita kembangin," ucap Sigit.

Keduanya dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup karena aksinya.


Share :