Kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, akan segera disidangkan ke meja hijau dalam waktu dekat. Beberapa jaksa senior telah ditunjuk untuk menangani kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus pembunuhan Hakim Jalamaluddin adalah Parada Sitomorang, Muhammad Yusuf, Mirza, Naibaho, dan Rambo.
"Jaksa senior nantinya menangani ketiga tersangka atau terdakwa dalam kasus pembunuhan ini," kata Dwi Setyo.
Lebih lanjut disampaikan, sidang perkara kasus pembunuhan hakim PN Medan ini akan segera dijadwalkan. Jangka waktunya kurang dari 20 hari sejak dilakukannya pelimpahan tahap II pada Selasa 10 Maret 2020.
"Dalam waktu dekat kami akan limpahkan ke PN Medan untuk disidangkan. Ya tunggulah. Sebelum 20 hari masa penahanan ini kami akan limpahkan ke PN Medan," katanya.
Kajati menambahkan, dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 338, 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya terancam pidana hukuman mati. Mereka yakni Zuraida Hanum (41), istri korban sebagai otak pelaku serta dua tersangka eksekutor, M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).
Barang bukti yang turut diserahkan bersama ketiga tersangka yakni satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam, mobil Toyota Camry BK 78 ZH dan motor Honda Vario BK 5898 AET.
Koresponden Medan: Alphandi Pinem
Editor: Ahmad Mikail