Wakil Ketua
Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menanggapi putusan Mahkamah Agung
(MA) yang membatalkan kenaikan tarif BPJS dengan mengatakan, jika teknis yang
tepat harus dilakukan dalam pengembalian iuran yang telah dibayarkan oleh
masyarakat.
"Ini
kembali soal teknis sebenarnya, tentu misalnya kalau harus dikembalikan lagi
(iuran peserta), sebaiknya memang ini dalam pola yang win-win," ujar Melki
di Gedung DPR RI, Selasa 10 Maret 2020.
Melki
mencontohkan, bagaimana teknis pengembalian iuran peserta sesuai dengan
kategorinya masing-masing.
Menurut Melki, apabila
peserta yang membayar adalah peserta mandiri, peserta tersebut dapat mencari
solusi yang tepat dengan melakukan konsultasi kepada pihak BPJS Kesehatan.
"Nah kalau
misalnya dia dibayar oleh perusahaan, nanti perusahaan yang akan menerima
pengembalian dana," ujar Melki.
Menurut Melki,
tak menutup kemungkinan jika nanti iauran yang lebih bisa dimaskukkan ke iuran
selanjutnya. Sehingga, di bulan berikutnya peserta tidak perlu membayar tagihan
lagi.
Melki juga masih
menunggu keputusan dari pihak BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes),
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dewan pengawas BPJS Kesehatan, termasuk Dewan
Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait bagaimana teknisnya.
"Itu bisa
diatur lebih teknis, tetapi saya kira yang mendasar adalah kita harus menunggu
keputusan berbagai pihak terkait," jelasnya.