DPR: Pengembalian Iuran Peserta BPJS Harus Dilakukan Dengan Teknis Yang Tepat

DPR: Pengembalian Iuran Peserta BPJS Harus Dilakukan Dengan Teknis Yang Tepat

adminweb
2020-03-11 12:45:00
DPR: Pengembalian Iuran Peserta BPJS Harus Dilakukan Dengan Teknis Yang Tepat
Foto Istimewa

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan tarif BPJS dengan mengatakan, jika teknis yang tepat harus dilakukan dalam pengembalian iuran yang telah dibayarkan oleh masyarakat.

"Ini kembali soal teknis sebenarnya, tentu misalnya kalau harus dikembalikan lagi (iuran peserta), sebaiknya memang ini dalam pola yang win-win," ujar Melki di Gedung DPR RI, Selasa 10 Maret 2020.

Melki mencontohkan, bagaimana teknis pengembalian iuran peserta sesuai dengan kategorinya masing-masing.

Menurut Melki, apabila peserta yang membayar adalah peserta mandiri, peserta tersebut dapat mencari solusi yang tepat dengan melakukan konsultasi kepada pihak BPJS Kesehatan.

"Nah kalau misalnya dia dibayar oleh perusahaan, nanti perusahaan yang akan menerima pengembalian dana," ujar Melki.

Menurut Melki, tak menutup kemungkinan jika nanti iauran yang lebih bisa dimaskukkan ke iuran selanjutnya. Sehingga, di bulan berikutnya peserta tidak perlu membayar tagihan lagi.

Melki juga masih menunggu keputusan dari pihak BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dewan pengawas BPJS Kesehatan, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait bagaimana teknisnya.

"Itu bisa diatur lebih teknis, tetapi saya kira yang mendasar adalah kita harus menunggu keputusan berbagai pihak terkait," jelasnya.


Share :