Ratusan massa dari beberapa elemen buruh lakukan aksi demo di Kantor DPRD Sumut, Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa 10 Maret 2020.
Massa tersebut menyampaikan bahwa menolak UU Omnibus LAW karena merasa merugikan bagi kaum buruh.
“Kita hari ini tegas menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus LAW. Karena perusahaan-perusahaan akan merampas upah buruh secara masif bersasarkan UU yaitu UU Omnibus LAW,” ucap salah satu orator aksi.
Adapun tuntutannya yang dilihat dari alat praga aksinya sebagai berikut:
1. Tolak RUU Omnibus LAW menjadi UU
2. Hapuskan sistem kerja pemagangan, kontrak dan out sourching
3. Cabut PP 78 dan tetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup rill buruh beserta keluarganya
4. Hentikan PHK dengan dalih apapun
5. Hentikan pemberangusan berserikat buruh
6. Berikan jaminan perlindungan berserikat buruh
7. Bubarkan BPJS, berikan jaminan sosial dan jaminan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat
8. Turunkan harga sembako
9. Turunkan harga TDL dan BBM
10. Hentikan perampasan tanah kaum tani dengan alasan apa pun
11. Naikkan harga komoditas kaum tani dan sediakan fasilitas sarana produksi pertanian yang mudah dan berkualitas
12. Jalankan Land Refom sejati dan bangun industri nasional