Penyidik Polrestabes Medan menyerahkan ketiga tersangka pembunuh Hakim Jamaluddin (55) Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin 10 Merit 2020. Setelah usai berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka dinyatakan lengkap.
Selain para tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti bukti berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam, mobil Toyota Camry BK 78 ZH dan motor Honda Vario BK 5898 AET.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan BAP ini telah dilimpahkan ke penyidik pada 1 Februari 2020 dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Medan pada 27 Februari.
"Sudah P21, rencana tersangka dan barang bukti akan kami kirim ke jaksa," kata Maringan.
Sebelumnya, kasus pembunuhan hakim PN Medan ini diungkap tim gabungan Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan. Bermula saat penemuan mayat korban di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD miliknya di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang pada 29 November 2019.
Setelah penyelidikan selama 40 hari, polisi menangkap tiga pelaku dan telah dinyatakan sebagai tersangka. Otak kasus pembunuhan ini yakni istri korban, Zuraida Hanum (41) karena motif masalah rumah tangga.
Pewarta: Alpandi
Editor: Dedi Sutiadi