Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menerima keputusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS. Namun pihaknya akan mengkaji dampak implikasinya terhadap keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Tersebut.
"Kita sudah terima keputusan MA tersebut dan ini kita dalami dulu seperti apa implikasinya nanti," ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.
Menurutnya, kebijakan penaikan tarif iuran BPJS dari pemerintah lantaran ingin menambal defisit BPJS yang semakin mendalam.
"Jadi kita cari cara sejak tahun lalu. Cara tambal itu yang kita bayangkan dengan beri uang lebih besar ke BPJS Kesehatan," ucapnya.
Keputusan MA batalkan kenaikan iuran BPJS Berdasarkan pasal tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengika.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas PerpresNomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro mengutip dari putusan majelis Hakim MA, Senin, 9 Maret 2020.