Perubahan jadwal pelaksanaan dan
pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) diumumkan oleh Lembaga Tes
Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Senin 9 Maret 2020. Namun menurutnya pelaksanaan
UTBK tahun ini sama seperti tahun lalu.
UTBK merupakan tes masuk ke perguruan
tinggi sekaligus syarat utama untuk mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan
Tinggi (SBMPTN).
Seleksi SBMPTN hanya menggunakan hasil
UTBK, ataupun UTBK dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN.
Oleh karena itu, dalam Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2020, tanggal 24 Januari 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru
Program Sarjana Perguruan Tinggi Negeri, Bab II Pasal 2, butir c, disebutkan
bahwa Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada PTN dilaksanakan dengan
prinsip fleksibel.
"Dengan kata lain, UTBK
diselenggarakan beberapa kali dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling
banyak dua kali UTBK," ujar Ketua Tim Pelaksana LTMPT Mohammad Nasih,
Selasa 10 Maret 2020.
Pendaftaran UTBK tahap I dan tahap II
masing-masing akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret-11 April 2020 dan 14-16
April 2020. Sedangkan tes UTBK tahap I dan tahap II akan dilaksanakan pada
tanggal 20-26 April 2020 dan 1-3 Mei 2020.
Peserta yang memiliki nomor
pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, pada tahap I dan II tidak
dikenakan biaya pendaftaran. Namun akan dikenakan biaya UTBK apabila ingin
mengikuti dua kali tes UTBK, dengan biaya sebesar Rp 200.000 untuk ujian
Saintek atau Soshum, dan Rp 300.000 untuk ujian campuran.
Sedangkan peserta Non-KIP Kuliah akan
dikenakan biaya, pada tahap I dan II sebesar Rp 200.000 untuk ujian Saintek
atau Soshum, dan Rp 300.000 untuk ujian campuran.
Nasih menjelaskan, para peserta yang
ingin mengikuti tes UTBK dua kali, maka kelompok ujian yang diambil harus sama antara
tahap I dan II.
Sedangkan, pengumuman hasil UTBK tahap
I dan II adalah pada tanggal 12 Mei 2020.