Petugas Satuan Reserse (Satres)
Narkoba Polres Bogor, melakukan penggeledahan sebuah rumah industri narkoba
jenis tembakau sintetis atau gorila dan berhasil mengamankan pelaku berinisial
A dan D beserta lima kilogram tembakau sintetis siap edar.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres
Bogor AKP Andri Alam, terungkapnya kasus ini terkait pengembangan terhadap
salah satu pengedar yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Gunung Putri,
Kabupaten Bogor.
"Setelah ditelusuri ternyata
dipasok dari sebuah home industri kawasan Jati Sampurna, Bekasi. Saat itu juga
kita lakukan penggerebekan," ujar Andri di Mapolres Bogor, Jalan Tegar
Beriman, Tengah, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa 10 Maret 2020.
Polisi juga berhasil mengamankan 12
tersangka lain dalam waktu 12 hari.
"Di antara tersangka tersebut
mayoritas sebagai produsen home industri, pengedar dan bandar dari 13
kasus," katanya.
Menurut Andri, kasus rumah industri gorila,
peredaran gelap narkotika langka jenis key, magic drug dan ketamine adalah
kasus yang paling menonjol dari 13 kasus yang ada.
"Selain itu, kasus peredaran sabu
serta farmasi tanpa izin atau obat keras masih mendominasi. Bahkan salah
satunya berhasil dilumpuhkan karena melakukan penyerangan menggunakan senjata
tajam terhadap petugas," ungkapnya.
"Selain 5,022 kilogram tembakau
sintetis, barang bukti dari 14 tersangka ini kita menyita sabu 507 gram, 210
tramadol, trihexphenidyl 588 butir dan 514 butir hexymer," ungkapnya.
Para pelaku akan dijerat Pasal 113,
114, 111, 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 narkotika juncto Permenkes Nomor 44
tahun 2019 dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun
penjara.
"Tak hanya itu pelaku edar
farmasi tanpa izin juga dikenakan dengan Pasal 196/197 UU RI nomor 36 tahun
2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15
tahun dan denda minimal Rp1,5 miliar," kata Andri.