Virus corona yang masuk ke Indonesia memang membuat sebagian warga panik, warga banyak menyerbu super market, apotik hingga warung-warung untuk memborong masker, bahkan hal ini juga di manfaatkan para pedanag masker dengan menaikan harga tersebut.
Tak hanya itu sebenarnya hukum ekonomi juga menyatakan bahwa “saat kebutuhan akan sumber daya yang jumlahnya terbatas merangkak naik, maka pasar akan meresponsnya sebagai kenaikan pada harga.” Demikian kiranya yang tengah terjadi di kancah nasional hari ini.
Hal ini juga untuk mengantisipasi terhadap wabah corona, sehingga masyarakat membutuhkan kehadiran masker, bahkan pasar merespons kebutuhan tersebut dengan kenaikan pada harga satuan per unit masker. Tidak tanggung-tanggung, kenaikan tersebut bisa mencapai 330 ribu rupiah. Sebenarnya bagaimana syariat memandang hal ini?
Menurut Dr Fathi al-Darainy menyatakan bahwa monopoli merupakan tindakan memborong barang untuk dirinya sendiri untuk mengambil keuntungan. Akibatnya barang tersebut menjadi langka.
“Monopoli itu adalah tindakan memborong barang atau manfaat atau pekerjaan jasa, tidak dijualnya atau disalurkannya sehingga harganya bergerak naik dengan kenaikan yang bersifat menindas dan tidak lumrah, sebagai akibat dari minimnya barang itu di pasaran atau langka, bersamaan dengan sangat butuhnya masyarakat akan wujudnya, atau negara, atau bahkan hewan peliharaan” kata Dr Fathi al-Darainy, dalam bukunya yang berjudul 'Buhutsu Muqaranah fi al-Fiqhi al-Islamy wa Ushulihi'.
Dengan dasar ini apotik atau warung yang menimpun masker dengan maksud menjual masker dengan upaya untuk meraup keuntungan yang tinggi ini merupakan sebuah monopoli atau termasuk bagian dari ihtikar yang diharamkan.