Sepasang sejoli diamankan Tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut, karena kedapatan membawa pil ekstasi di wilayah Kampung Aur.
Adapun kedua indentitas sepasang sejoli itu yakni. M Kardi (29) warga Jalan Brigjen Katamso, Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun dan Popy Selvia (25) warga Jalan Tanggguk Bongkar, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Saat ditangkap petugas berhasil mengamankan berang bukti 7 butir pil ekstasi merek WB di wilayah Kampung Aur.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan ketika tim PRC Rajawali Regu 2 yang sedang melaksankan patroli di sekitaran Jalan Brigjend Katamso, Sabtu 29 Maret 2020 sekitar pukul 04.14 WIB lalu.
Kemudian, saat dilakukan penelusuran di kawasan Kampung Aur tersebut, terlihat kedua tersangka dengan gelagat mencurigakan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan sebanyak 7 butir pil ekstasi, sehingga terhadap keduanya langsung dilakukan penangkapan," jelasnya, Minggu 8 Maret 2020.
Untuk proses selanjutnya, kedua tersangka pun diboyong oleh tim ini ke Mapolsek Medan Kota. Ia mengaku, personel Unit Reskrim Polsek yang menerima serahan ini langsung menahan kedua tersangka beserta barang bukti narkoba milik mereka.
"Saat ini kepada keduanya telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan," pungkasnya.
Koresponden Medan: Alphandi Pinem
Editor: Ahmad Mikail