Kantor Staf Presiden (KSP) baru saja menerbitkan 5 protokol utama penanganan virus corona atau Covid-19. Salah satunya, adalah protokol komunikasi publik.
Dalam protokol tersebut juga disebutkan jika kepercayaan publik perlu dibangun dan dijaga agar tidak terjadi kepanikan dalam masyarakat. Salah satu instruksi yang diberikan Presiden Joko Widodo adalah harus menunjukan bahwa pemerintah serius, pemerintah siap dan pemerintah mampu untuk menangani ini.
Dilihat dari http://ksp.go.id/waspada-corona/, tujuan komunikasi publik ini adalah untuk menciptakan masyarakat yang tenang, dan paham apa yang mereka harus lakukan bagi lingkungan terdekatnya. Serta membangun persepsi masyarakat bahwa Negara hadir dan tanggap dalam mengendalikan situasi krisis yang terjadi.
"Pemerintah pusat dalam hal ini wajib membentuk tim komunikasi, menujuk juru bicara dari Kementerian Kesehatan yang memiliki artikulasi dan kemampuan dalam menghadapi media. Membuat media center, membuat website sebagai rujukan informasi utama, serta menyampaikan data harian nasional secara berkala melalui konferensi pers yang dilakukan hanya oleh Juru Bicara Corona," tulis dokumen tersebut, Sabtu 7Maret 2020.
Dalam dokumen tersebut juga menyebutkan, komunikasi yang harus dilakukan pemerintah daerah yang diketuai oleh pemimpin daerah yang menujuk juru bicara dari dinas kesehatan setempat.
"Informasi berkaitan dapat disampaikan setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat, dan hanya disampaikan oleh Juru Bicara COVID-19 Pemerintah Daerah," tulis dalam dokumen tersebut.
Data dan identitas pasien juga tidak disebarkan ke publik. Selain itu, tim komunikasi juga harus menjelakan soal pengertian virus corona, dan pencegahan wabah.