Seorang pendeta berinisial HL (50) di Surabaya mencabuli jemaatnya selama 17 tahun ditangkap di kawasan Perumahan Pondok Candra, Waru, Sidoarjo, langsung digelandang ke Polda Jatim. Tersangka ditangkap di rumah temannya pagi hari tanpa perlawanan.
Dikawal dua petugas laki-laki dan seorang perempuan, tersangka berjalan menuju gedung Direskrimum, yang berjarak sekitar 20 meter. Selama berjalan, tersangka menunduk dan menutupi wajahnya dengan saputangan.
Lebih lanjut, Direskrimum Kombes Pitra Andrias Ratulangi mengatakan tersangka saat ini sudah didampingi kuasa hukumnya.
"Sudah didampingi kuasa hukumnya," ujar Pitra kepada detikcom saat dimintai konfirmasi, Sabtu 7 Maret 2020.
Setelah ditangkap, dia menambahkan, tersangka akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meski begitu, dia belum bisa menyampaikan hasilnya karena masih dalam proses.
"Setelah kami lakukan penangkapan, ini akan kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan hasil pemeriksaan sebagai tersangka ini, kami belum tahu karena masih proses," tandasnya.