Polisi hari ini telah menangkap pendeta yang
diduga mencabuli jemaatnya selama 17 tahun. Pria yang berusia sekitar 50 tahun itu
ditangkap di rumah temannya tanpa perlawanan.
"Iya,
berhasil ditangkap. Ditangkap di rumah temannya, bukan di rumahnya
sendiri," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi
kepada wartawan di Mapolda Jatim, Sabtu 7 Maret 2020.
Pelaku,
jelas dia, berinisial HL ditangkap di perumahan kawasan Waru, Sidoarjo.
"Ditangkap hari ini. Pagi ini. Di
Pondok Candra, Waru," tegasnya.
Diketahui,
seorang pendeta salah satu gereja di Embong
Sawo, Surabaya, dilaporkan karena telah mencabuli salah satu jemaatnya yang
sudah berlangsung selama 17 tahun sejak korbannya berusia 9 tahun.
Diketahui
korban telah melaporkan Pendeta berinisial LH tersebut pada 20 Februari 2020 di
Mapolda Jatim. Laporan tersebut telah diterima dengan No LP:
LPB/155/II/2020/UM/SPKT.
kejadian
ini diungkapkan oleh aktivis perempuan dan anak Jeannie Latumahina, yang secara
langsung diminta keluarga korban untuk membantu dan mengawal proses hukum yang
berlangsung terkait kasus pencabulan tersebut di polda Jatim.