Tjahjo: ASN Pria Boleh Berpoligami Asal Kantongi Izin Atasan

Tjahjo: ASN Pria Boleh Berpoligami Asal Kantongi Izin Atasan

adminweb
2020-03-06 17:30:00
Tjahjo: ASN Pria Boleh Berpoligami Asal Kantongi Izin Atasan
Foto Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyinggung persoalan aturan poligami para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tjahjo mengatakan, aturan mengenai poligami jauh lebih ringan saat ini. ASN bisa berpoligami asalkan istrinya mengizinkan.

“Dia tidak ada izin atasan tapi istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari 4. Saya kira temen-temen dari daerah tahulah siapa pejabat daerah punya istri 7,” ujar Tjahjo, Kamis 5 Maret 2020.

Dibolehkannya ASN berpoligami dibenarkan Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono. Ketentuan itu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Betul (boleh poligami). Acuannya peraturan tersebut,” kata Paryono, Kamis 5 Maret 2020.

Peraturan tersebut secara khusus tertuang dalam pasal 4 PP 45/1990.

Bunyi pasal tersebut adalah “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat,”.

Adapun konteks pejabat dalam Pasal 1 huruf b PP 10/1983 adalah menteri, Jaksa Agung, pimpinan BUMN, dan pimpinan BUMD.

Dalam ayat selanjutnya juga disebutkan jika ASN wanita tidak diperbolehkan menjadi istri kedua atau ketiga. Dengan kata lain, ASN pria yang hendak berpoligami tidak bisa menikahi ASN wanita.

“Iya PNS wanita tidak diperkenankan (jadi istri kedua),” tegas Paryono.

Paryono juga mengungkapkan, PNS diharuskan mengajukan permohonan tertulis yang disertai alasan jika ingin berpoligami. Saat ditanya apakah ASN perlu mengantongi izin atasan, paryono membenarkan. “Betul,” jawabnya singkat.

(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30