Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyinggung persoalan aturan poligami
para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tjahjo mengatakan, aturan mengenai
poligami jauh lebih ringan saat ini. ASN bisa berpoligami asalkan istrinya
mengizinkan.
“Dia tidak ada izin atasan tapi
istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari 4. Saya kira
temen-temen dari daerah tahulah siapa pejabat daerah punya istri 7,” ujar Tjahjo,
Kamis 5 Maret 2020.
Dibolehkannya ASN berpoligami
dibenarkan Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.
Ketentuan itu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang
Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Betul (boleh poligami). Acuannya
peraturan tersebut,” kata Paryono, Kamis 5 Maret 2020.
Peraturan tersebut secara khusus
tertuang dalam pasal 4 PP 45/1990.
Bunyi pasal tersebut adalah “Pegawai
Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin
terlebih dahulu dari pejabat,”.
Adapun konteks pejabat dalam Pasal 1
huruf b PP 10/1983 adalah menteri, Jaksa Agung, pimpinan BUMN, dan pimpinan
BUMD.
Dalam ayat selanjutnya juga disebutkan
jika ASN wanita tidak diperbolehkan menjadi istri kedua atau ketiga. Dengan kata
lain, ASN pria yang hendak berpoligami tidak bisa menikahi ASN wanita.
“Iya PNS wanita tidak diperkenankan
(jadi istri kedua),” tegas Paryono.
Paryono juga mengungkapkan, PNS diharuskan
mengajukan permohonan tertulis yang disertai alasan jika ingin berpoligami. Saat
ditanya apakah ASN perlu mengantongi izin atasan, paryono membenarkan. “Betul,”
jawabnya singkat.
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang
akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari
Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak
diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang
mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.