Kebijakan Presiden Joko Widodo yang
memasukkan nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai salah satu kandidat
Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) ditolak oleh Kelompok Mujahid 212. Mereka
juga menolak pemindahan Ibu Kota negara dari Jakarta Ke Penajam Paser Utara.
"Kami menolak keras Ahok,
lantaran fakta-fakta pribadi Ahok merupakan seorang jati diri yang memiliki
banyak masalah, Ahok perlu kejelasan hukum atas masa lalunya selaku Wakil
Gubernur dan Gubernur DKI Jakarta periode sebelum Anies," ujar Sekretaris
Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Novel Bamukmin dalam keterangan
tertulis, Kamis, 5 Maret 2020.
Novel, mengatakan jika Ahok terkena
isu karakter. Isu tersebut terkait lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
bersumber dari bukti autentik yang dikeluarkan oleh BPK.
"Sebelum isu korupsi Ahok
terselesaikan secara transparan kepada publik, kami nyatakan kami menolak Ahok
tidak terbatas CEO IKN, melainkan juga termasuk minta agar Erick Thohir
mencopot Ahok dari posisi Komisaris Pertamina," kata Novel.
Novel juga mengungkapkan pihaknya menolak pemindahan ibu kota adalah karena membutuhkan biaya yg cukup besar,
dan dapat diasumsikan jika pemerintah akan berhutang lagi.
"Selain pinjaman kepada
investor China Asing dan Aseng, biaya pasti sangat besar bagi Presiden untuk
mendapatkan persetujuan dari DPR RI," kata Novel.
Menurut Novel, kelompoknya
memperingatkan Jokowi untuk membahas masalah ini bersama sejumlah tokoh
nasional seperti mantan TNI atau ABRI sebelum menghadap ke DPR RI. Novel juga mengancam
jika kelompoknya akan menggelar aksi penolakan jika nanti Ahok tetap terpilih
menjadi Kepala Otoritas IKN.
"Kalau sudah positif Ahok
pasti didemo," kata dia.
Sebelumnya, pada Senin, 2 Maret
2020 Jokowi menyebutkan empat kandidat Kepala Otoritas IKN, diantaranya Menteri
Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang
Brodjonegoro, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok,
CEO PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Tumiyono, dan Bupati Banyuwangi Abdullah
Azwar Anas.